Tuesday, May 22, 2007

Berikut ini adalah nama-nama para hakim agung untuk pengadilan HAM tersebut.

Berikut ini adalah nama-nama para hakim agung untuk pengadilan HAM tersebut.

SALINAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6/M TAHUN 2002
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/817/XII/2001, tanggal 5 Desember 2001, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu mengangkat beberapa orang Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi dan Hakim ad hoc pada Pengadilan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi dan Hakim ad hoc pada Pengadilan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat :

1. Sdr. Seyfulina Fahruddin, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan tinggi;
2. Sdr. Prof.Dr. Soedjono Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi;
3. Sdr.Prof.Dr.H. amir Summa Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi;
4. Sdr.Dr.H.Ahmad Sutarmadi, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi;
5. Sdr. Prof.Sanwani Nasution S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi;
6. Sdr.Dr.(HC) S.P.B. Roeroe, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi;
7. Sdr.Dr. Komariah Emong saparadjaja Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM;
8. Sdr. Abdul Rahman, S.H., M.H Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM;
9. Sdr. H.M. Kabul Supriyadhie, S.H., Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM;
10. Sdr. Muh. Guntur Alfie, S.H., M.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM
11. Sdr. Winarno Yudho, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Hak Asasi Manusia;
12. Sdr. Heru Susanto, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Hak Asasi Manusia;
13. Sdr. Rudi M. Rizki, S.H., LL.M. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM;
14. Sdr. Hendra Nurtjahyo, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM;
15 Sdr. Kelelong Bukit, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Hak Asasi Manusia;
16. Sdr. Sulaiman Hamid, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan Hak Asasi Manusia;
17. Sdr. Prof. Dr. H. rachmat Syafe'i M.A. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM
18. Sdr. Amirudin Aburarea, S.H. Sebagai Hakim ad hoc pada Pengadilan HAM
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
4. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan;
5. Ketua Mahkamah Agung;
6. Para Menteri Kabinet Gotong Royong;
7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
8. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta;
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Disalin sesuai dengan aslinya:
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala BiroPersonil,

Agus Sumartono, SH.

No comments: